Wakil Ketua DPR Dasco Nyatakan PP 51 Terkait Upah Tidak Berlaku

Gpbi.org, Jakarta – Ketua Umum Gerakan Pekerja Buruh Indonesia Raya (GPBI) Dedi Hardianto, mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyampaikan bahwa DPR menegaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan dengan pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Hadir juga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

“Apresiasi untuk Pak Sufmi Dasco yang langsung mengambil inisiatif untuk segera menjembatani antara pemerintah dan serikat-serikat buruh tentang persoalan upah minimum,” kata Dedi.

Perwakilan elemen serikat buruh telah menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Dasco, salah satunya tentang tuntutan PP 51 tak lagi diberlakukan dalam penetapan pengupahan 2025. Dia pun meminta para buruh dan serikat sabar menanti ketetapannya.

“Mudah-mudahan melalui Pak Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR, dan juga sudah berbicara dengan pemerintah melalui dua kementerian sudah menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tidak lagi berlaku. Khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025,” kata Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, Dasco menyampaikan bahwa DPR menganggap PP 51 sudah tidak berlaku seiring putusan MK. Dasco menyebut, DPR, pemerintah dan buruh akan mengkaji indeks upah buruh menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Ya, jadi kami tadi sudah mengadakan pertemuan, dengan salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja. Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco. (RED)