Gpbi.org, Jakarta – Pemerintah Prabowo Subianto telah menetapkan besaran kenaikah upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6.5 persen.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat buruh, Dedi Hartono, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar rapat membahas rekomendasi besaran dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMP/UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025.
Hasil pembahasan itu berbentuk rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan. Terhitung hari pertama rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI yang membahas UMP/UMSP 2025, Senin (09/12/2024) pagi disepakati besaran UMP Jakarta Tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Naik 6,5 persen atau Rp329.380 dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.
“Rapat Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sepakat UMP DKI Jakarta Tahun 2025 menjadi Rp5.396.761,” kata Dedi dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).
Dedi menjelaskan rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho. Besaran UMP itu disepakati setelah meminta pandangan dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yakni unsur pengusaha, dan serikat pekerja/buruh.
Substansi yang dibahas dalam rapat itu antara lain kenaikan rata-rata Upah Minimum di seluruh daerah sebesar 6,5 persen sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Kemudian tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Secara singkat menurut mantan Ketua Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa itu rumus yang digunakan dalam menghitung UMP Jakarta yakni besaran UMP Jakarta Tahun 2024 (Rp5.067.381) dikali 6,5 persen. Hasilnya, kenaikan 329.379,765 dan dibulatkan menjadi Rp 329.380.
“Ditambah dengan nominal UMP yang berlaku saat ini, maka nilai upah minimum 2025 Jakarta kurang lebih menjadi sebesar Rp 5.396.761,” ujarnya.
Bagi Dedi keputusan pemerintah menaikan upah minimum rata-rata sebesar 6,5 persen di seluruh daerah layak diapresiasi. Tapi ini bukan berarti kemenangan buruh saja, tapi kemenangan bersama buruh dan pengusaha. Mengingat kondisi perekonomian saat ini belum bisa dikatakan membaik.
Kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2025 ini menurut Dedi merupakan semangat baru bagi perubahan sistem pengupahan di Indonesia menjadi lebih baik ke depan dan berkeadilan. Kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan ini termasuk upah minimum sektoral merupakan upaya Presiden Prabowo membenahi kesejahteraan buruh antara lain melalui upah. Dengan harapan peningkatan pembangunan ekonomi.
Setelah menyepakati besaran UMP, Dedi menjelaskan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta masih membahas besaran UMSP 2025. Pembahasan sebagaimana perintah Permenaker 16/2024 yang mengatur besaran upah minimum sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum.
“Meskipun penetapan tentang karakteristik dan resiko kerja sampai saat ini masih dalam perdebatan yang panjang,” imbuhnya.
Mengutip ketentuan Pasal 7, 8, dan 9 Permenaker 16/2024 Dedi menyebut beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum sektoral yakni penetapan sektor-sektor berbasis karakteristik dan risiko kerja tertentu. Kemudian penetapan nilai kontribusi sektor dan usulan nilai upah minimum sektoral di atas upah minimum, dan mekanisme penetapan UMSP.
Terpisah, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Apindo DKI Jakarta, Nurzaman, membenarkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyelenggarakan rapat membahas besaran UMP/UMSP 2025 yang akan direkomendasikan kepada Gubernur.
“Betul nih, sedang berlangsung rapat,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan secara umum Permenaker 16/2024 substansinya normatif. Dia mengingatkan dampak implementasi beleid tersebut terhadap dunia usaha dan bidang ketenagakerjaan.
“Makin sulit makin tidak pasti dan korbannya karyawan juga dan pencari kerja serta pengusaha kecil yang modal pas-pasan,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker 16/2024. Beleid ini mempertimbangkan putusan (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Permenaker itu menginstruksikan kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten/kota (UMP/K) sebesar 6,5 persen. Penghitungan upah minimum tahun 2025 dilakukan dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota. Hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
Permenaker mewajibkan Gubernur menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi (UMSP). Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). UMSP/UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
UMP 2025 dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dan UMSK 2025 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. “UMP 2025, UMSP 2025, UMK 2025, dan UMSK 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” begitu kutipan Pasal 11 Permenaker yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (04/12/2024).